Perangkat

LMK

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2010, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) berada ditiap-tiap Kelurahan, dengan tujuan membantu Lurah sebagai Mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatakan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.


Pasal (2) : LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat Kelurahan yang bertujuan untuk membantu Lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat


Pasal (11) : LMK mempunyai Tugas :


1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada lurah;

2. Memberikan masukkan dalam rangka meningkatkan partisipasi;

3. Menggali potensi untuk menggerakkan dan mendorong peran serta masyarakat;

4. Menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat;

5. Ikut Serta dalam menyelesaikan masalah Kelurahan;

6. Membuat rencana kerja tahunan; dan

Menyusun tata tertib lembaga musyawarah kelurahan (LMK)


Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kelurahan Semanan Kec. Kalideres terdiri dari 12 orang anggota LMK, antara lain :

  1. LMK Semanan RW. 01 : Matsani, AM (0813-1534-7515)
  2. LMK Semanan RW. 02 : H. Syahroni (0812-9860-2111)
  3. LMK Semanan RW. 03 : Matsani (0852-1405-7506)
  4. LMK Semanan RW. 04 : Sanusi (0812-8388-0404 )
  5. LMK Semanan RW. 05 : M. Romlih (0877-8447-8081)
  6. LMK Semanan RW. 06 : Adli Hakim Apriliawan (0812-8029-4228)
  7. LMK Semanan RW. 07 : Rizal Bachtiar (0822-6080-2807)
  8. LMK Semanan RW. 08 : Syahroni (0895-3330-90655 )
  9. LMK Semanan RW. 09 : H. Mursidi (0813-8313-2112)
  10. LMK Semanan RW. 10 : Andi Andika, SH (0813-1609-3000)
  11. LMK Semanan RW. 11 : Karyoto (0813-8469-0303)
  12. LMK Semanan RW. 12 : Harianto Utomo (0811-8966-38)