Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2010, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) berada ditiap-tiap Kelurahan, dengan tujuan membantu Lurah sebagai Mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatakan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal (2) : LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat Kelurahan yang bertujuan untuk membantu Lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat
Pasal (11) : LMK mempunyai Tugas :
1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada lurah;
2. Memberikan masukkan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
3. Menggali potensi untuk menggerakkan dan mendorong peran serta masyarakat;
4. Menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat;
5. Ikut Serta dalam menyelesaikan masalah Kelurahan;
6. Membuat rencana kerja tahunan; dan
Menyusun tata tertib lembaga musyawarah kelurahan (LMK)
Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kelurahan Semanan Kec. Kalideres terdiri dari 12 orang anggota LMK, antara lain :