Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melakukan pengumpulan / pendataan informasi publik yang ada pada UKPD untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran data informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Tugas dan Fungsi :
Memberikan layanan informasi kepada publik;
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik;
Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
Melakukan Verifikasi bahan informasi Publik;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik;
Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
Membantu laporan pelayanan informasi; dan
Melaksanakan tugas lainnya yang diperintah oleh Atasan PPID.
Wewenang :
Mengordinasikan pelayanan informasi publik pada UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
Menetapkan / menentukan suatu informasi yang dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi yang dikecualikan / rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
Membuat, memelihara dan/atau pemutakhiran daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
Memonitor pengoperasian Website PPID Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat dalam menyajikan informasi publik; dan
Meminta dan memperoleh informasi dari unit kera terkait.